Mengenal Perdagangan dari Sisi Agama Islam
Perdagangan dapat didefinisikan sebagai
kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya. Pada masa awal
sebelum uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan barter yaitu menukar
barang dengan barang. Pada masa modern perdagangan dilakukan dengan penukaran
uang. Setiap barang dinilai dengan sejumlah uang. Pembeli akan menukar barang
atau jasa dengan sejumlah uang yang diinginkan penjual. Dan aktivitas
perdagangan ini merupakan kegiatan utama dalam sistem ekonomi yang
diterjemahkan sebagai sistem aktivitas
manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi
barang dan jasa.
Dalam pandangan Islam Perdangan merupakan aspek
kehidupan yang dikelompokkan kedalam masalah muamalah, yakni masalah yang
berkenaan dengan hubungan yang bersifat horizontal dalam kehidupan manusia.
Meskipun demikian, sektor ini mendapatkan penekanan khusus dalam ekonomi Islam,
karena keterkaitannya secara langsung dengan sektor riil. Sistim ekonomi Islam
memang lebih mengutamakan sektor riil dibandingkan dengan sektor moneter, dan
transaksi jual beli memastikan keterkaitan kedua sektor yang dimaksud.
Keutamaan sistem ekonomi yang mengutamakan sektor
riil seperti ini, pertumbuhan bukanlah merupakan ukuran utama dalam melihat
perkembangan ekonomi yang terjadi, tetapi pada aspek pemerataan, dan ini memang
lebih dimungkinkan dengan pengembangan ekonomi sektor riil. Dalam Islam
kegiatan perdagangan itu haruslah mengikuti kaidah-kaidah dan ketentuan yang
telah ditetapkan oleh Allah. Aktivitas perdagangan yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh agama mempunyai nilai ibadah. Dengan demikian, selain mendapatkan
keuntungan-keuntungan materiil guna memenuhi kebutuhan ekonomi, seseorang
tersebut sekaligus dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Usaha perdagangan
yang didalamnya terkandung tujuan-tujuan yang eskatologis seperti ini dengan
sendirinya mempunyai watak-watak khusus yang bersumber dari tata nilai samawi.
Watak-watak yang khusus itulah merupakan ciri-ciri dari perdagangan yang Islami
sifatnya, dan ini tentu saja merupakan pembeda dengan pola-pola perdagangan
lainnya yang tidak Islami.
Watak ini menjadi karakteristik dasar yang menjadi titik utama pembeda antara kegiatan
perdagangan Islam dengan perdagangan lainnya, yaitu perdagangan yang dilakukan
atas dasar prinsip kejujuran, yang didasarkan pada system nilai yang bersumber
dari agama Islam, dan karenanya didalamnya tidak dikenal apa yang disebut zero
sum game, dalam pengertian keuntungan seseorang diperoleh atas kerugian orang
lain. Dengan kejujuran dan aspek spiritual yang senantiasa melekat pada
praktek-praktek pelaksanaannya, usaha perdagangan yang terjadi akan
mendatangkan keuntungan kepada semua pihak yang terlibat. Perdagangan yang dilakukan
dengan cara yang tidak jujur, mengandung unsur penipuan (gharar), yang karena
itu ada pihak yang dirugikan, dan praktek-praktek lain sejenis jelas merupakan
hal-hal yang dilarang dalam Islam.
0 komentar:
Posting Komentar