Sistem Pemerintahan
Setiap Negara memiliki sistem untuk menjalankan
kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada
beberapa macam sistem pemerintahan di dunia ini seperti presidensial dan
parlementer. Setiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan,
karakteristik, dan perbedaan masing-masing. Sejak tahun 1945 Indonesia pernah
berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem
pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem
pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945. sistem pemerintahan
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia
adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam
perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer
karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah sistem
pemerintahan Indonesia dari 1945-sekarang.
Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Tahun 1945-1949
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah
presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan
Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan
dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem
pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
2. Tahun 1949-1950
Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah
serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan
adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem
Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer.
3. Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang
isinya
- Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali
UUD 1945.
- Pembubaran Badan Konstitusional.
- Membentuk DPR sementara dan DPA sementara.
5. Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Pokok – pokok sistem pemerintahan (Sebelum dan
Setelah Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia
berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945
tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas
hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara
yang tertinggi dibawa majelis permusyawaratan perwakilan rakyat
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci pokok
diatas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang
besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki
kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi
pemerintahan lebih stabil.
Di akhir era orde baru muncul pergerakan untuk
mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk
mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah pemerintahan yang
konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional adalah
yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian
dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun:
1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen ini
diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen :
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi
daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik
konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan
bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota
dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan
mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung
dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur
dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk
menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa
variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai
berikut;
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh
MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden
meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu
pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu
perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam
hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam
sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem
presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan
secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian
kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan
fungsi anggaran.
0 komentar:
Posting Komentar