A. Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM)
Ada berbagai versi
definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari
HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang
Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak
asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang
bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak
dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan
Kevin Boyle
Menurut David Beetham
dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak
individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas
manusia.
4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum
yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal
dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak
tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak
asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum.
Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak
negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa
manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang
kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin
pelaksanaannya oleh pemerintah.
B. Ciri
Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia
memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri
khusus hak asasi manusia sebagai berikut:
- Tidak dapat dicabut,
artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi,
artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik
atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki, artinya hak
asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya
hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa,
gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak
asasi manusia yang mendasar.
C.
Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami
bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak
awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh
siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak
asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut:
1. Hak Asasi
Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang
berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini
sebagai berikut :
- Hak kebebasan untuk
bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan
mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih
dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk
memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini
masing-masing.
2. Hak Asasi
Politik/Political Rights
Hak asasi yang
berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai
berikut:
- Hak untuk memilih dan
dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam
kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan
mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan
mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi
Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan
dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum
dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut:
- Hak mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi
pegawai negeri sipil (PNS).
- Hak mendapat layanan
dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi
Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan
dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut:
- Hak kebebasan
melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan
mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan
menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
- Hak kebebasan untuk
memiliki sesuatu.
- Hak memiliki dan
mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi
Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan
sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai
berikut:
- Hak mendapat
pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas
perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka
hukum.
6. Hak Asasi Sosial
Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan
dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai
berikut:
- Hak menentukan,
memilih, dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan
pengajaran.
- Hak untuk
mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
0 komentar:
Posting Komentar